Berapa Gaji Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI, Besar Mana dengan Honor Melawak? Ini Perinciannya!

- 18 Februari 2024, 06:00 WIB
 Komedian Komeng (kanan) yang hampir sudah dapat dipastikan akan lolos menjadi anggota DPD RI karena perolehan suara Komeng pada Pileg 2024 sudah tembus angka lebih dari 1 jura suara.
Komedian Komeng (kanan) yang hampir sudah dapat dipastikan akan lolos menjadi anggota DPD RI karena perolehan suara Komeng pada Pileg 2024 sudah tembus angka lebih dari 1 jura suara. /Instagram @komeng.original/

DESKJABAR - Hampir sudah dapat dipastikan, kiprah komedian Alfiansyah Bustami Komeng alias Komeng di dunia politik meraih sukses besar. Berdasarkan rekapitulasi KPU terbaru, perolehan suara Komeng sudah tembus angka lebih dari 1 jura suara.

Raihan suara Komeng yang tembus di atas 1 juta suara dalam pemilihan legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah Jawa Barat itu, merupakan fenomena yang luar biasa, mengingat Komeng baru pertamakali terjun ke dunia politik.

Lalu berapa gaji yang akan diterima Komeng yang terkenal dengan jargon "uhuy" itu jika nanti lolos dan dilantik secara resmi sebagai anggota DPD RI? Berikut perkiraan perinciannya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 disebutkan soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka, menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Ridwan Kamil Efek Dinilai Mampu Dongkrak Golkar Jadi Runner Up Pemilu 2024

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tertuang berapa jumlah nominal besaran gaji anggota legislatif RI sbb:

- Gaji pokok yang diterima Ketua DPR Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000
- Anggota DPR Rp 4.200.000

Berpatokan pada PP Nomor 58 Tahun 2008, maka Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Perikiraan Perincian Gaji Komeng

Sedangkan tunjangan untuk anggota DPD seperti Komeng rinciannya sbb:

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x