ALHAMDULILLAH, Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik 8 Persen, Ini Estimasi Besarannya

- 2 Januari 2024, 11:24 WIB
Angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024.
Angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024. / Miju/Pixabay/

  DESKJABAR - Memasuki tahun baru 2024, gaji pegawai negara sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan naik sebesar 8 persen. Kenaikan atau penyesuaian itu mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024. Namun, pencairannya dilakukan secara rapel menunggu aturan pelaksana terbit.

Dikutip dari akun resmi X (sebelumnya Twitter) @prastow Selasa 2 Januari 2024, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, rencana kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan sebenarnya sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo.

Baca Juga: Kata Buya Yahya Jika Air Mani Mengenai Pakaian: Apakah Boleh Dipakai Sholat?

Dijelaskan Prastowo, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan untuk menjalankan penyesuaian gaji PNS, TNI, Polri dan pensiuanan tersebut.

Dengan demikian, kata Prastowo, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel seperti yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Sambil menunggu pemerintah merampungkan serangkaian aturan untuk mengakomodasi rencana kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/Polri di 2024 tersebut, Yustinus Prastowo mengimbau agar tenang.

"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," katanya.

Menurut dia, terdapat 7 peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini, termasuk Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK.

Prastowo mengungkapkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x