THR 2023 dan Gaji Ke-13 Pensiunan Dipastikan Naik: Gaji PNS, TNI, Polri Naik Juga? Ini Penjelasannya!

- 27 September 2022, 08:30 WIB
Ada kabar gembira untuk para pensiunan PNS, TNI/Polri. Anggaran program pengelolaan transaksi khusus termasuk THR 2023 dan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS, TNI/Polri diusulkan untuk naik oleh Kementerian Keuangan.
Ada kabar gembira untuk para pensiunan PNS, TNI/Polri. Anggaran program pengelolaan transaksi khusus termasuk THR 2023 dan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS, TNI/Polri diusulkan untuk naik oleh Kementerian Keuangan. /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR - Ada kabar gembira untuk para pensiunan PNS, TNI/Polri. Anggaran program pengelolaan transaksi khusus termasuk THR 2023 dan Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI/Polri diusulkan untuk naik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu mengusulkan anggaran program pengelolaan transaksi khusus naik menjadi Rp 156.410,3 miliar serta anggaran belanja pegawai untuk pembayaran gaji naik menjadi Rp 442.575,1 miliar.

Dengan adanya usulan kenaikan anggaran di kedua pos itu apakah otomatis THR 2023 dan Gaji ke-13 bagi pensiunan serta gaji PNS, TNI/Polri akan naik pula?

Baca Juga: WAJIB DICOBA! Inilah 5 Warung Nasi TO Pavorite di Tasikmalaya: Ada yang Harus Antre Karena Banyak Pembeli

Memang tidak disebutkan secara gamblang dalam Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran 2023 soal kenaikan THR 2023 dan Gaji ke-13 bagi pensiunan serta gaji PNS, TNI/Polri.

Namun melihat anggaran program pengelolaan transaksi khusus yang diusulkan sebesar Rp 156.410,3 miliar jelas lebih banyak dari tahun lalu yang hanya Rp 149.559 miliar.

Kemudian pada program pengelolaan transaksi khusus terdapat anggaran kontribusi sosial yang digunakan untuk:

  • Pembayaran manfaat pensiun
  • Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan (Jamkes) PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta veteran.

Begitu pula, anggaran belanja pegawai diusulkan sebesar Rp 442.575,1 miliar. Angka ini lebih banyak dari tahun lalu yang hanya Rp 416.619,5 miliar.

Sebagaimana kita ketahui, anggaran belanja pegawai digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan kinerja bagi aparatur negara (PNS, TNI, dan Polri).

Baca Juga: Pemerintah Siap Salurkan Tiga BLT pada Desember 2022, Siapa yang Berhak? Simak Selengkapnya!

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkeu.go.id Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x