MKH Komisi Yudisial RI Berhentikan Seorang Hakim karena Berselingkuh, Inisialnya A

- 1 Mei 2024, 16:22 WIB
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI. / ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI. / ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI /

DESKJABAR - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim berinisial A.

Hakim A dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu berselingkuh.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 30 April 2024, kemarin dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.

Sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY. 

Baca Juga: PROMO PSM Alfamart, Produk Spesial Mingguan, Ada Diskon Menarik, Berlaku Periode 1-7 Mei 2024

Sementara yang mewakili MA adalah Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan amar putusannya.

Hakim berinisial A merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Hakim A dilaporkan oleh istrinya yang berinisial LA karena disebutnya telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita.  

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah