DESKJABAR - Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan kini sedang ditunggu-tunggu.
Banyak yang bertanya, apakah gaji ke-13 2022 akan cair bulan Juni ini atau Juli?
Setelah THR (Tunjangan Hari Raya) lebaran Idul Fitri 2022 kemarin cair, gaji ke-13 memang kini sudah ditunggu-tunggu calon penerima.
Apakah Kemenkeu telah memberikan kepastian tanggal cairnya? Simak penjelasannya di sini.
Kapan gaji 13 akan cair? Apakah pemerintah telah menetapkan kepastian tanggal pencairannya mengingat tahun ajaran baru sekolah akan segera tiba?
Baca Juga: JADWAL KUALIFIKASI PIALA ASIA 2023: Timnas Indonesia Vs Kuwait, Skuad Garuda Pernah Kalahkan Kuwait
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang pencairan gaji ke-13 PNS, seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di setiap tahunnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 juga telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” tulis PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 pasal 12 Ayat 1.