DESKJABAR- Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair bulan Juli 2022.
Kepastian bahwa gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pensiunan cair pada Juli 2022, diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sabtu 16 April 2022 lalu, menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya seperti dirilis Antara.
Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan sudah diputuskan sehingga tinggal menunggu cair sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ia menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 PNS, CPNS, Polri, TNI serta pensiunan ini.
Besarannya, Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat berikut TNI dan Polri. Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. Lalu, Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
"Besaran tersebut termasuk pembayaran THR 2022," kata Sri Mulyani.
Yang menggembirakan, bagi PNS yang masih aktif, gaji ke-13 2022 ini ditambah juga dengan besaran tunjangan kinerja 50 persen.
Gaji ke-13 untuk tahun-tahun sebelumnya, tunjangan kinerja tak masuk ke dalam komponen gaji ke-13.