DESKJABAR – Setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), ada pula gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Gaji ke-13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2022 ini akan segera cair.
Dilansir DeskJabar.com dari laman setkab.go.id, pencairan gaji ke-13 ini paling cepat Juli 2022.
Besaran gaji ke-13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan jumlahnya sama seperti gaji/pensiun pokok.
Baca Juga: 9 Adegan dalam Film KKN di Desa Penari yang Tidak Ada di Cerita Asli SimpleMan
Namun, bagi ASN/PNS, TNI, Polri yang masih aktif mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Adapun daftar besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima ASN/PNS, TNI dan Polri.
Dilansir DeskJabar.com dari laman djpb.kemnkeu.go.id, besaran gaji ke-13 tahun 2022 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut ini daftar jumlah besarannya beserta instansinya: