Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Ini Daftar Lengkap Jumlah Besarannya

- 2 Juni 2022, 11:51 WIB
Jadwal pemberian gaji ke-13 pada ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Jadwal pemberian gaji ke-13 pada ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR – Setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), ada pula gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Gaji ke-13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2022 ini akan segera cair.

Dilansir DeskJabar.com dari laman setkab.go.id, pencairan gaji ke-13 ini paling cepat Juli 2022.

Besaran gaji ke-13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan jumlahnya sama seperti gaji/pensiun pokok.

Baca Juga: 9 Adegan dalam Film KKN di Desa Penari yang Tidak Ada di Cerita Asli SimpleMan

Namun, bagi ASN/PNS, TNI, Polri yang masih aktif mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Adapun daftar besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima ASN/PNS, TNI dan Polri.

Dilansir DeskJabar.com dari laman djpb.kemnkeu.go.id, besaran gaji ke-13 tahun 2022 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut ini daftar jumlah besarannya beserta instansinya:

Baca Juga: KLAIM Kode Redeem FF 2 Juni 2022, Permanen, Terbaru 1 Menit yang Lalu, GRATIS M1887 SG Ungu, Elite Dll, GARENA

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x