Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Ini Daftar Lengkap Jumlah Besarannya

- 2 Juni 2022, 11:51 WIB
Jadwal pemberian gaji ke-13 pada ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Jadwal pemberian gaji ke-13 pada ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. /Pixabay/EmAji/

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca Juga: Kisah Dawuh Gadis Remaja yang Menari Atas Keinginan Badarawuhi sebelum Ayu, KKN di Desa Penari

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x