GAJI KE-13 CAIR TANPA POTONGAN: Ini Jadwal Cair dan Besaran Gaji Ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

- 1 Juni 2022, 15:23 WIB
 Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.  Gaji ke-13 segera cair tanpa ada potongan sedikitpun.
Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Gaji ke-13 segera cair tanpa ada potongan sedikitpun. /Pexels/Robert Lens/

DESKJABAR - Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan. Gaji ke-13 dipastikan akan segera cair.

Ada bocoran, gaji ke-13 yang biasanya cair pada bulan Juli, pada tahun 2022 ini gaji ke-13 akan keterima oleh ASN/PNS. TNI, Polri dan pensiuanan lebih cepat. Jumlahnya juga lebih besar dari tahun lalu. Benarkah?

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjamin, gaji ke-13 2022 bagi para ANS/PNS, TNI, Polri maupun pensiunan akan keteruma utuh tanpa potongan atau pemangkasan anggaran.

Baca Juga: GAJI KE-13 CAIR, Tapi Maaf Dua Kategori PNS, Polri dan TNI Ini Tidak Akan Menerima: KATEGORI APA?

Gaji ke-13 tahun 2022 ini ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu, besaran THR dan gaji ke-13 untuk ANS/PNS, TNI, Polri dan pensiunan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa adanya tunjangan kinerja (tukin).

Sementara pada hitungan terbaru tahun 2022 ini, gaji ke-13 yang akan segera cair paling lambat Juli 2022, nantinya akan ada perhitungan tukin.

Di bawah artikel ini ada informasi lengkap besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh seluruh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Gaji ke-13 2022 telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

Selain itu, PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022. Dan diperjelas dengan Pasal 2 dimana sisebutkan keterangan “dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara”.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x