GAJI KE-13 CAIR TANPA POTONGAN: Ini Jadwal Cair dan Besaran Gaji Ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

- 1 Juni 2022, 15:23 WIB
 Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.  Gaji ke-13 segera cair tanpa ada potongan sedikitpun.
Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Gaji ke-13 segera cair tanpa ada potongan sedikitpun. /Pexels/Robert Lens/

Soal pemberian gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiuanan, ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, Sabtu 16 April 2022 lalu.

Baca Juga: FIFA MATCHDAY Timnas Indonesia Vs Bangladesh Malam Ini: Prediksi Pemain, STREAMING + SIARAN LANGSUNG TV MANA?

"Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," kata Sri Mulyani.

Terkait adanya bocoran bahwa pencairan gaji ke-12 untuk ASN/PNS,TNI, Polri dan pensiunan akan dicairkan lebih cepat, ternyata hingga hari ini belum ada perubahan kebijakan.

Sehingga kemungkinan besar pencairan gaji ke-13 tetap sesuai jadwal semula yakni Juli, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022 pasal 12.

Informasi Besaran Gaji Ke-13

Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 ASN/PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x