DESKJABAR – Sebentar lagi, ASN/PNS, TNI dan Polri akan segera menerima gaji ke-13.
Jumlah gaji ke-13 tahun 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dilansir DeskJabar.com dari laman Setkab, gaji ke-13 tahun 2022 ini jumlahnya sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Tunjangan kinerja tersebut diberikan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 tahun 2022 ini akan diberikan paling cepat bulan Juli 2022 ini.
Namun, gaji ke-13 tahun 2022 ini juga memungkinan bisa diberikan setelah Juli 2022 ini.
Berikut ini daftar gaji pokok ASN/PNS dan Pensiunan: