Gaji ke- 13 di Pemkab Garut Segera Dibayarkan, Ini Surat Edaran Tentang Besaran dan Tanggal Pencairannya

- 2 Juni 2022, 11:36 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab garut segera dibayarkan.
Gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab garut segera dibayarkan. /Dok. Deskjabar.com/

DESKJABAR –Gajii ke-13 bagi PNS, CPNS, ASN, P3K  honorer dan semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut segera dibayarkan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekda Pemkab Garut H. Nurdin Yana tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, CPNS dan ASN beberapa waktu lalu.

Sekda Garut Nurdin Yana mengatakan, besaran gaji ke-13  bagi PNS, ASN, CPNS dan pegawai di lingkungan Pemkab Garut, berpedoman pada Peraturan Bupati Garut Nomor 19 Tahun 2022  tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara Surat Edaran pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, CPNS, ASN, P3K  serta para pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Garut,  tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemkab Garut NOMOR : KU.03.07/1805/ BPKAD TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS dan TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GARUT.

Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Cair, Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok ASN/PNS dan Pensiunan Serta Jumlah Tunjangan

Dalam Surat Edaran itu diatur tentang besaran gaji ke- 13 yang akan diterima berikut waktu pembayarannya serta pegawai mana saja yang akan menerima.

Inilah rincian para pegawai Pemkab Garut yang akan menerima gaji ke-13, berikut besarannya.

PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), besarannya terdiri atas :

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan.

sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Surat Edaran Sekda Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x