Gaji ke- 13 di Pemkab Garut Segera Dibayarkan, Ini Surat Edaran Tentang Besaran dan Tanggal Pencairannya

- 2 Juni 2022, 11:36 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab garut segera dibayarkan.
Gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab garut segera dibayarkan. /Dok. Deskjabar.com/

Baca Juga: Surat Edaran Pembayaran Gaji ke- 13 Telah Terbit, Ini Besaran yang akan Diterima Berikut Waktu Pencairannya

CPNS:

  1. 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan.

sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Bupati dan Wakil Bupati:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga; dan
  3. tunjangan jabatan.

Pimpinan dan Anggota DPRD

Paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Pimpinan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan Pegawai Non-ASN:

Paling banyak sebesar yang diberikan kepada PNS BLUD tersebut yang jabatannya setara.

Baca Juga: GAJI KE-13 Pencairan Dipercepat Tanpa Potongan dan Lebih Besar? INI JADWAL PENCAIRAN dan BESARAN GAJI KE-13

Pegawai Non ASN berdasarkan pengangkatan SK Bupati:

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Surat Edaran Sekda Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah