Gaji ke- 13 di Pemkab Garut Segera Dibayarkan, Ini Surat Edaran Tentang Besaran dan Tanggal Pencairannya

- 2 Juni 2022, 11:36 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab garut segera dibayarkan.
Gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab garut segera dibayarkan. /Dok. Deskjabar.com/

Sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah rincian gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Garut berdasarkan Surat Edaran Sekda Garut H. Nurdin Yana.

Surat Edaran tersebut ditandatangani pada  20 April 2022 bersamaan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Disebutkan,  gaji ke-13 untuk para pegawai di lingkungan Pemkab Garut akan mulai dicairkan  pada 4 Juli 2022 yang akan datang.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Surat Edaran Sekda Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah