DESKJABAR –Gajii ke-13 bagi PNS, CPNS, ASN, P3K honorer dan semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut segera dibayarkan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekda Pemkab Garut H. Nurdin Yana tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, CPNS dan ASN beberapa waktu lalu.
Sekda Garut Nurdin Yana mengatakan, besaran gaji ke-13 bagi PNS, ASN, CPNS dan pegawai di lingkungan Pemkab Garut, berpedoman pada Peraturan Bupati Garut Nomor 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara Surat Edaran pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, CPNS, ASN, P3K serta para pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Garut, tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemkab Garut NOMOR : KU.03.07/1805/ BPKAD TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS dan TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GARUT.
Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Cair, Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok ASN/PNS dan Pensiunan Serta Jumlah Tunjangan
Dalam Surat Edaran itu diatur tentang besaran gaji ke- 13 yang akan diterima berikut waktu pembayarannya serta pegawai mana saja yang akan menerima.
Inilah rincian para pegawai Pemkab Garut yang akan menerima gaji ke-13, berikut besarannya.
PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), besarannya terdiri atas :
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan.
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
CPNS:
- 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan.
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Bupati dan Wakil Bupati:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan jabatan.
Pimpinan dan Anggota DPRD
Paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Pimpinan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan Pegawai Non-ASN:
Paling banyak sebesar yang diberikan kepada PNS BLUD tersebut yang jabatannya setara.
Pegawai Non ASN berdasarkan pengangkatan SK Bupati:
Sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah rincian gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Garut berdasarkan Surat Edaran Sekda Garut H. Nurdin Yana.
Surat Edaran tersebut ditandatangani pada 20 April 2022 bersamaan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Disebutkan, gaji ke-13 untuk para pegawai di lingkungan Pemkab Garut akan mulai dicairkan pada 4 Juli 2022 yang akan datang.***