DESKJABAR - Gaji ke-13 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan para pensiunan dipastikan akan segera cair paling lambat bulan depan, Juli 2022.
Kepastian pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan itu telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Gaji ke-13, yaitu PP Nomor 16/2022.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan para pensiunan dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
"Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri", kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer Pemerintah Dihapus?, Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Ini Alasannya
Gaji ke-13 tahun ini nilainya lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena gaji ke-13 yang akan cair Juli 2022 ini memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
"Kebijakan pemberian gaji ke-13 akan bisa memberikan faktor yang semakin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia," kata Sri Mulyani.
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, dana untuk gaji ke-13 disiapkan dari tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).