Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Cair Per 1 Juli 2022, Total Anggaran Rp35,5 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Detailnya

- 29 Juni 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sudah bisa mencairkan Gaji ke-13 tahun 2022 mulai Jumat, 1 Juli 2022.
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sudah bisa mencairkan Gaji ke-13 tahun 2022 mulai Jumat, 1 Juli 2022. /Antara/HANS ARNOLD KAPISA/

DESKJABAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sudah bisa mencairkan gaji ke 13 tahun 2022 mulai Jumat, 1 Juli 2022.

Pemerintah telah menyiapkan total anggaran untuk gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan tersebut sebesar Rp35,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 tersebut sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022.

Baca Juga: Penting Bagi Orangtua, Pahami Perkembangan Sosial Emosional Anak Agar Siap Bersosialisasi di Masa Transisi

"Gaji ke 13 ini sudah dapat dicairkan pada Juli 2022," kata Sri Mulyani seperti dilansir Antara, Selasa, 27 Juni 2022, sore.

Menurut dia, kementerian dan lembaga segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengajuan SPM sudah dimulai sejak 24 Juni 2022.

Perinciannya, anggaran sebesar Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

Selanjutnya, anggaran Rp15 triliun dicairkan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Nilai tersebut tersebut dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x