DESKJABAR – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dilakukan mulai 1 Juli 2022.
Alhamdulillah bagi para pensiunan PNS, pencairan gaji ke-13 merupakan kabar yang sangat menggembirakan.
Lalu berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan PNS. Simak daftar rinciannya di bawah.
Seperti diketahui, dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.
Kemenkeu menyebutkan bahwa jumlah penerima gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini sebanyak 1,8 juta PNS Pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
Dalam pasal 3 PP Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan bahwa pensiunan yang berhak mendapatkan geji ke-13 di antaranya adalah pensiunan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok adalah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, secara rinci dijelaskan terdiri dari gaji yang diterima pensiunan PNS dan besaran yang diterima janda atau duda pensiunan PNS.