HORE Gaji Ke-13 PNS 2022 CAIR Mulai 23 Juni 2022, Minimal Rp3 Juta Maksimal Rp24 Juta

- 22 Juni 2022, 05:24 WIB
Akhirnya Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang ditunggu-tunggu cair. Prosesnya akan dimulai 23 Juni 2022. Tiap orang minimal dapat Rp3 juta dan maksimal Rp24 juta.
Akhirnya Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang ditunggu-tunggu cair. Prosesnya akan dimulai 23 Juni 2022. Tiap orang minimal dapat Rp3 juta dan maksimal Rp24 juta. /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR - Gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang sangat ditunggu-tunggu akhirnya cair.

Proses pencairan Gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan itu  akan dimulai 23 Juni 2022. Tiap orang minimal dapat Rp3 juta-an dan maksimal Rp24 juta-an.

Kepastian pencairan Gaji ke-13 2022 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang prosesnya dimulai 23 Juni 2022 itu, dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

Baca Juga: Rekomendasi 12 Tempat Bakso Favorit Enak, Lezat di Tasikmalaya Lengkap dengan Alamat dan Jam Buka

Menurut dia, proses persiapan pembayaran Gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan sudah bisa dimulai 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.

Kemudian pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri kepada media di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

Ia mengatakan, proses pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan sengaja dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening masing-masing

Namun begitu, jelas Tri, waktu diterimanya Gaji ke-13 2022 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x