RESMI Pemerintah Cairkan THR Serta Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Menkeu, Besarannya Lebih dari Tahun Lalu

- 17 April 2022, 08:33 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /ANTARA/HO-Kemenkeu/

 

DESKJABAR – Yang namanya tunjangan hari raya atau THR senantiasa ditunggu tunggu oleh segenap pegawai negeri sipil (PNS) dan para pensiunan menjelang lebaran 2022.

Berbeda dengan para pegawai BUMN, mereka sudah mencairkan THRnya beberapa hari lalu.

Dilansir DeskJabar.com dari Antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran/ Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu 16 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Badminton Korea Master 2022, Hari Ini Minggu Pagi, Sedang Berlangsung di iNews

Sri Mulyani mengatakan, Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Sri Mulyani, jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x