Posko THR 2021 Kemnaker Buka Terakhir Kamis 20 Mei 2021, Sudah 1.150 Aduan yang Masuk

- 19 Mei 2021, 14:15 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan RI masih membuka pelayanan Posko THR 2021 untuk pengaduan, informasi, atau konsultasi.
Kementerian Ketenagakerjaan RI masih membuka pelayanan Posko THR 2021 untuk pengaduan, informasi, atau konsultasi. /Kementerian Ketenagakerjaan RI/

DESKJABAR - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka pelayanannya hingga Kamis, 20 Mei 2021, besok.

Tak hanya menampung pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021, Posko THR 2021 tersebut juga memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, dan masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi tentang THR.

"Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada, Posko THR 2021 buka hingga Kamis, 20 Mei 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Mei 2021, yang diunggah melalui akun Twitter, Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Jawa Barat Kembali Nol Zona Merah, Tapi Zona Kuning Tersisa Satu Daerah

Ida Fauziyah mengungkapkan, berdasarkan data yang terhimpun Posko THR 2021, sejak 20 April hingga 18 Mei, tercatat ada 1.860 laporan yang  masuk. Laporan itu terdiri atas 710 konsultasi dan 1.150 pengaduan THR 2021.

Sebanyak 1.150 pengaduan THR 2021 tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," tuturnya.

Baca Juga: Kontak Senjata dengan KKB di Papua, Empat Personel TNI Luka Tertembak

Ida Fauziyah menjelaskan, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," ucap Menaker.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x