Posko THR 2021 Kemnaker Buka Terakhir Kamis 20 Mei 2021, Sudah 1.150 Aduan yang Masuk

- 19 Mei 2021, 14:15 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan RI masih membuka pelayanan Posko THR 2021 untuk pengaduan, informasi, atau konsultasi.
Kementerian Ketenagakerjaan RI masih membuka pelayanan Posko THR 2021 untuk pengaduan, informasi, atau konsultasi. /Kementerian Ketenagakerjaan RI/

Untuk hal ini, kata dia melanjutkan, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.

Baca Juga: Sweet & Sour, Film Komedi Romantis Korea Siap Menghibur Pada 4 Juni 2021

Menurut dia, lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Selain itu, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).

Ada juga lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20-50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji dan kelima THR yang tidak dibayar karena Covid-19.

Baca Juga: Kebakaran Kios di Terminal Senen Berhasil Dipadamkan, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ia menjelaskan, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.

Langkah berikutnya, Kemnaker menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan, akan menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Ia menegaskan, THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka pegawai pengawas akan melakukan penegakan hukum pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x