Posko THR Terima 1.176 Pengaduan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2021

- 9 Mei 2021, 20:29 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi /Info Publik/

DESKJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan ada 1.860  laporan yang masuk di Posko THR atau tunjangan hari raya dalam kurun waktu 20 April sampai 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.

“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu 9 Mei 2021.

Anwar memaparkan, dari laporan yang masuk ke Posko THR, ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Baca Juga: Beri Dukungan kepada Warga Palestina, Inilah Instruksi PWNU Jatim

Adapun masalah yang dilporkan, menurut Anwar, antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Anwar, THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR  terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: Imbas Larangan Mudik, Tingkat Hunian Hotel dan Kunjungan Wisata ke Cianjur Kembali Anjlok

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun  pengusaha," katanya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x