Posko THR Terima 1.176 Pengaduan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2021

- 9 Mei 2021, 20:29 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi /Info Publik/

Menjelang Lebaran 2021, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Sekjen Anwar.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah