Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah DItentukan, SImak Pernyatan Menkeu Sri Mulyani

- 30 April 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

DESKJABAR- Pencairan tunjangan hari raya (THR) 2021 dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima tunjangan sudah mendapat keputusan untuk tahun ini akan segera dibayarkan.

Presiden RI Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden Jokowi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, seperti disiarkan langsung Sekretariat Presiden, yang dikutip dari Antara pada Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran 2021, Desa dan Kelurahan di Jawa Barat Wajib Siapkan Karantina

Presiden mengatakan pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan Presiden, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.

“Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Kepala Negara menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5-5,5 persen, setelah pada 2020 ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x