PP untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Sudah Diteken Presiden Jokowi

- 29 April 2021, 13:47 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Twitter Jokowi

DESKJABAR – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebab itu, Presiden RI Joko Widodo menegaskan, dirinya  sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun maupun penerima tunjangan.

THR dipastikan akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.

Baca Juga: Ternyata, Polri Sudah Tetapkan Munarman sebagai Tersangka Sejak 20 April

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden Jokowi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, seperti disiarkan langsung Sekretariat Presiden, Kamis 29 April 2021.

Presiden berharap, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.

Baca Juga: Humor Sueb Edisi Ramadhan: Ngabuburit

“Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5-5,5 persen, setelah pada 2020 ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.

Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x