Ternyata, Polri Sudah Tetapkan Munarman sebagai Tersangka Sejak 20 April

- 29 April 2021, 10:47 WIB
Dokumentasi - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, memberi keterangan pers di Mabes Polri.
Dokumentasi - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, memberi keterangan pers di Mabes Polri. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

 

DESKJABAR - Ternyata Munarman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan, Rabu 28 April 2021 malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, jelas Ramadhan, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa 27 April 2021 setelah terbit surat perintah penangkapan, sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Banjir Rendam Kampung Melayu dan Proyek Rumah Panggung Pemprov DKI Jakarta

Penangkapan tersebut, kata dia, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman. Artinya penangkapan Munarman diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, jelas Ramadhan, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Lalu pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

Baca Juga: Kawasan Kota Tua Jakarta Kemungkinan Dikembalikan Namanya Menjadi Batavia

"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," katanya.

Ramadhan menambahkan, proses yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.

Terkait dengan surat perintah penahanan, Ramadhan menjelaskan, penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan, karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan.

Baca Juga: Humor Sueb Edisi Ramadhan: Ngabuburit

Munarman ditangkap, karena diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Selain menangkap Munarman, Densus 88 Anti Teror juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan dan ditemukan  70 item barang bukti.

Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Pertamburan, Polri menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.

Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x