Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah DItentukan, SImak Pernyatan Menkeu Sri Mulyani

- 30 April 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Erick Thohir Kutuk Keras Oknum Kimia Farma yang Gunakan Alat Rapid Test Antigen Bekas

Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, THR bagi PNS, TNI, dan Polri dipastikan akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Ia juga menegaskan kenapa H-10 hingga H-5, karena biasanya memang dilakukan bertahap.

Menurutnya, pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp30.6 triliun yang terdiri atas THR PNS di pusat dan daerah.

"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Sri Mulyani, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 28 April 2021.

Rp30.6 triliun tersebut, katanya, akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15.8 triliun dan Rp14.8 trilun untuk daerah.

Baca Juga: Bahayakan Nyawa Orang Lain, Oknum Kimia Farma Terlibat Rapid Test Antigen Bekas Dipecat

Ia juga menyebut jika pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa PP agar segera diteken Presiden Jokowi.

"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden," ujar salah satu yang masuk daftar wanita paling berpengaruh di dunia itu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x