Bahayakan Nyawa Orang Lain, Oknum Kimia Farma Terlibat Rapid Test Antigen Bekas Dipecat

- 30 April 2021, 13:20 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas, Kamis , 29 April 2021.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas, Kamis , 29 April 2021. /ANTARA FOTO/Adiva Niki/

DESKJABAR - Tanpa ampun, oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, dipecat oleh  PT Kimia Farma Tbk. Sebemlumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 30 April 2021.

Unntuk selanjutnta, kata Winarno, Kimia Farma menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal sesuai dengan tindakannya.

Baca Juga: Gara-gara Bocah 13 Tahun Kendarai Motor, Dua Anak yang Dibonceng Tewas Tenggelam

"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengecam dan meminta tindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk tes cepat Antigen di Bandara Kualanamu.

Menurut Erick, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick Thohir tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Internasional, Wiku Adisasmito: Polisi akan Tindak Pelanggar PPKM Mikro

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujarnya.

Menteri BUMN menegaskan, dirinya  sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba prihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x