Disnakertrans Jabar Terima Aduan Soal THR, Buka Enam Posko Pengaduan di Lima Daerah

- 1 Mei 2021, 12:52 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat R Taufik Garsadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat R Taufik Garsadi. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

DESKJABAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) menerima aduan ada dua atau tiga perusahaan yang melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 dengan dicicil.

Kepala Disnakertrans Jabar R Taufik Garsadi, mengungkapkan hal itu, Sabtu, 1 Mei 2021. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 6 Tahun 2021, tidak ada aturan mencicil THR 2021.

"Bahkan perusahaan yang terdampak Covid-19 pun minimal harus membayar THR 2021, satu hari sebelum Hari Raya," kata Taufik sebagaimana dilansir Antara, Sabtu siang.

Baca Juga: Tiga Drakor Baru yang Tayang Perdana Mei 2021: Dark Hole, Youth of May, Doom at Your Service

Ia menjelaskan, untuk memastikan hak buruh atau tenaga kerja mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) terpenuhi, Disnakertrans Jabar membuka enam posko pengaduan THR 2021.

"Satu posko pengaduan berada di Kantor Disnakertrans Jabar di Kota Bandung. Kemudian lima posko di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) wilayah pengawasan, yakni di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan di Garut," tuturnya.

Menurut dia, posko pengaduan tersebut untuk memastikan bahwa hak buruh atau tenaga kerja untuk mendapatkan THR 2021 terpenuhi sesuai aturan dari Surat Edaran Menaker Nomor 6 Tahun 2021.

"Jika kita mengacu tahun lalu, saat kita masuk pandemi awal, banyak buruh yang tidak mendapatkan THR. Surat edaran dari Bu Menteri pun THR bisa dicicil, dan itu menimbulkan banyak masalah terkait situasi saat itu," tutur Taufik.

Baca Juga: Gara-gara Bocah 13 Tahun Kendarai Motor, Dua Anak yang Dibonceng Tewas Tenggelam

Baca Juga: Erick Thohir Kutuk Keras Oknum Kimia Farma yang Gunakan Alat Rapid Test Antigen Bekas

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Internasional, Wiku Adisasmito: Polisi akan Tindak Pelanggar PPKM Mikro

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x