Disnakertrans Jabar Terima Aduan Soal THR, Buka Enam Posko Pengaduan di Lima Daerah

- 1 Mei 2021, 12:52 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat R Taufik Garsadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat R Taufik Garsadi. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

Bagi perusahaan yang tak melaksanakan kewajibannya, ada ancaman denda sebesar lima persen yang terdapat dalam Permenaker Nomor 6. Selain itu, ada sanksi administrasi hingga penutupan izin usaha.

"Jadi catatan kami di tahun lalu ada dua atau tiga perusahaan yang belum membayar. Ini masih diproses. Untuk tahun sekarang ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2021, jadinya mem-PHK. Semoga ini tidak terjadi di perusahaan yang lain," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x