Bagi perusahaan yang tak melaksanakan kewajibannya, ada ancaman denda sebesar lima persen yang terdapat dalam Permenaker Nomor 6. Selain itu, ada sanksi administrasi hingga penutupan izin usaha.
"Jadi catatan kami di tahun lalu ada dua atau tiga perusahaan yang belum membayar. Ini masih diproses. Untuk tahun sekarang ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2021, jadinya mem-PHK. Semoga ini tidak terjadi di perusahaan yang lain," tuturnya.***