Lebaran 2021, di Bekasi, Akan Banyak Perusahaan Kesulitan Memberi THR

- 16 April 2021, 15:03 WIB
Posko Pengaduan THR di Bekasi
Posko Pengaduan THR di Bekasi /Antara

DESKJABAR - Serikat Pekerja Bekasi, Provinsi Jawa Barat membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna menampung aspirasi pekerja terkait pembayaran THR dari perusahaan yang tidak sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

"Segera kita buka posko pengaduan, kita dampingi pekerja yang dirugikan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi Suparno di Cikarang, dikutip Antara, Jumat, 16 April 2021.

Suparno meminta segenap perusahaan menaati kebijakan pembayaran THR sesuai yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI agar tidak ada buruh yang dirugikan.

Dia menyebut Surat Edaran Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh menutup celah perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau mencicil.

Baca Juga: Renovasi Masjid Nurul Iman Rp2 Miliar, Dapat Apresiasi Wali Kota Bandung Oded M Danial, Ini Alasannya

Perusahaan yang memutuskan membayar secara bertahap, kata dia, terlebih dahulu harus mengantongi kesepakatan dengan pekerja.

"Artinya perusahaan tidak serta merta langsung mencicil sebab kalau perusahaan mencicil tanpa kesepakatan akan ada sanksi pidananya," katanya.

Suparno mengaku belum ada pembicaraan antara pekerja dengan pengusaha di daerahnya setelah dikeluarkannya surat edaran terkait pembayaran THR tahun ini namun pada prinsipnya pengusaha terikat pada regulasi tersebut.

"Selama ini yang jadi persoalan itu, karena regulasi memberi celah. Tetapi untuk tahun ini perusahan juga sudah paham karena bahasanya Menteri Tenaga Kerja sudah jelas. Termasuk imbauan dari Presiden Joko Widodo bahwa THR jangan dicicil karena sudah ada kompensasi yang lebih kepada pengusaha, mulai dari pajak dan sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: Ramadhan, Agar Asam Lambung tak Meningkat, Hindari Jenis-jenis Makanan ini Saat Buka Puasa

Klasifikasinya

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan ada tiga klasifikasi perusahaan terkait pembayaran THR yakni perusahaan yang mampu membayar secara penuh atau perusahan kelas atas, setengah mampu bayar (kelas menengah), dan tidak mampu bayar (perusahaan kelas bawah).

"Yang jadi masalah perusahaan menengah ke bawah karena pada umumnya mereka menginduk ke perusahaan-perusahaan besar. Jadi kalau perusahaan besar produksinya sedikit, yang di bawah otomatis sedikit. Ini yang jadi masalah bagi perusahaan yang tidak mampu, karena pasti sulit untuk memenuhi pembayaran THR," katanya.

Di Kabupaten Bekasi, kata dia, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, ada 7.100 perusahaan di daerah itu. Dari jumlah itu, perusahaan kelas bawah diperkirakan berjumlah sekitar 30 persen dari total keseluruhan perusahaan.

Baca Juga: Ramadhan, Suplemen Vitamin, Apa dan Kapan Waktu Sebaiknya Dikonsumsi ?

Selama pandemi COVID-19, sektor usaha yang diperkirakan bakal mampu membayar THR buruh secara penuh merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan dan obat-obatan.

Di luar sektor kesehatan dan obat-obatan, diprediksi masih akan ada negosiasi antara buruh dan pengusaha untuk mencari jalan tengah terkait pembayaran THR di tahun ini.

"Usaha tertentu sudah mulai bagus, contohnya bidang kesehatan. Saya kebetulan bergerak di bidang kesehatan, itu jauh lebih baik dari sebelum pandemi. Jadi, saya pasti memberi THR secara penuh," kata Sutomo. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x