Presiden Pastikan Pemerintah Kucurkan THR 2022 dan Gaji ASN, Polri, TNI dan Pensiunan, Cek Tanggal Ini

- 15 April 2022, 15:17 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /YouTube Kantor Staf Presiden/

DESKJABAR - Presiden Jokowi pastikan pemerintah kucukan THR 2022 dan Gaji ASN dari Polri, TNI dan pensiunan. Cek tanggal nya berikut ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan Pejabat Negara.

“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada unggahan 14 April 2022.

Baca Juga: THR ASN 2022 Kapan Cair, Ini Penjelasan Resmi Presiden Joko Widodo, Simak Baik Baik

Jokowi menyebut kebijakan itu merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.

Baca Juga: THR PNS, POLRI/TNI dan Pensiunan Tahun 2022 Segera Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya

Menurut laporan yang diterima Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x