Tidak Benar Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Token dan voucer, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi - Warga memeriksa meteran listrik prabayar sebelum diisi ulang di Jakarta.
Ilustrasi - Warga memeriksa meteran listrik prabayar sebelum diisi ulang di Jakarta. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/

DESKJABAR - Ternyata tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021. Demikian ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Sabtu 30 Januari 2021.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer. Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Pungutan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Voucer dan Token Listrik, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Kang Pipit Preman Pensiun Dimakamkan Sabtu Pagi 30 Januari 2021 di Dekat Rumahnya

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

Baca Juga: Covid-19: Karawang Enam Pekan Zona Merah, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x