DESKJABAR – Kabar gembira. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS dan pesniunan mulai 1 Juli 2022.
Namun, proses pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dimulai tanggal 23 Juni 2022 besok untuk pencocokan gaji.
Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan pensiunan sesuai strata dan jabatan. Namun berdasarkan beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan berkisar antara Rp 3,21 juta hingga Rp 24,13 juta.
Baca Juga: HORE Gaji Ke-13 PNS 2022 CAIR Mulai 23 Juni 2022, Minimal Rp3 Juta Maksimal Rp24 Juta
Adapun rincian besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan bisa disimak di berita dibawah ini.
Pada Selasa 21 Juni 2022, Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dimulai 1 Juli 2022.
Seperti diketahui, pemberian gaji ke-13 PNS dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 16 Tahun 2022. Sedangkan pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan mulai 1 Juli 2022, sesuai Pasal 12 Ayat 1 PP No 16 Tahun 2022.
Adapun komponen dari gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang akan dibayarkan adalah terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
Kemenkeu menyebutkan bahwa jumlah penerima gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini sebanyak 1,8 juta PNS Pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
Meski pencairan dimulai 1 Juli 2022, namun prosesnya sudah dimulai Kamis, 23 Juni 2022 yakni mulai proses pencocokan data gaji, kemudian 24 Juni dilakukan pengajuan Surat Permintaan (SPM) gaji ke-13.