Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Cair Per 1 Juli 2022, Total Anggaran Rp35,5 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Detailnya

- 29 Juni 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sudah bisa mencairkan Gaji ke-13 tahun 2022 mulai Jumat, 1 Juli 2022.
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sudah bisa mencairkan Gaji ke-13 tahun 2022 mulai Jumat, 1 Juli 2022. /Antara/HANS ARNOLD KAPISA/

Khusus gaji ke 13 untuk pensiunan, anggaran sebesar Rp9 triliun berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN).

Baca Juga: Tips Otomotif Hari Ini, Waspadai 6 Gangguan yang Bisa Menimpa EPS Mobil Anda, Bikin Setir Jadi Berat

Menurut Sri Mulyani, gaji ke 13 tahun 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

Sebanyak 8,76 juta penerima gaji ke 13 tahun 2022, terdiri atas sekitar 1,79 juta ASN pusat , termasuk TNI dan Polri, 3,65 juta ASN daerah, dan 3,32 juta pensiunan.

Sri Mulyani berterima kasih kepada aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi Covid-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

Berkat jasa mereka, kata Sri Mulyani melanjutkan, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik.

Seperti diberitakan DeskJabar.com, perincian besaran gaji ke 13 tahun 2022 PNS bervariasi sebagai berikut:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp21.237.000

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah