Khusus gaji ke 13 untuk pensiunan, anggaran sebesar Rp9 triliun berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN).
Baca Juga: Tips Otomotif Hari Ini, Waspadai 6 Gangguan yang Bisa Menimpa EPS Mobil Anda, Bikin Setir Jadi Berat
Menurut Sri Mulyani, gaji ke 13 tahun 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
Sebanyak 8,76 juta penerima gaji ke 13 tahun 2022, terdiri atas sekitar 1,79 juta ASN pusat , termasuk TNI dan Polri, 3,65 juta ASN daerah, dan 3,32 juta pensiunan.
Sri Mulyani berterima kasih kepada aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi Covid-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.
Berkat jasa mereka, kata Sri Mulyani melanjutkan, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik.
Seperti diberitakan DeskJabar.com, perincian besaran gaji ke 13 tahun 2022 PNS bervariasi sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp21.237.000