DESKJABAR – Tinggal menghitung hari, gaji ke-13 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan beberapa hari lagi akan segera cair.
Pembayaran gaji ke-13 PNS tahun 2022 dan pensiunan menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
Menurut Sri Mulyani Indrawati, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS tahun 2022 tesebut.
Berdasarkan PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan besaran gaji ke-13 PNS.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Alam di Ciamis: Panorama Menakjubkan, Instagramable Cocok untuk Healing
Disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS 2022 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Meski tidak secara jelas menyeburkan tanggal pencairan, Menkeu memberi gambaran bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2022 biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah.
“Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cair,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu 18 Juni 2022.
Berdasarkan informasi, jadwal libur anak sekolah semester genap 2022 akan dimulai 27 Juni s/d 9 Juli 2022. Itu berarti pencairan gaji ke-13 2022 cair minggu ini?
Sebelumnya, pada konferensi pers THR dan gaji ke-13 di Jakarta pada 16 April 2022 lalu Sri Mulyani juga telah menjelaskan soal pencairan gaji ke-13 ini.