Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat akan Diumumkan Presiden Jokowi: INI SKEMA YANG DIGUNAKAN

- 21 Juni 2023, 06:10 WIB
 Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS. Pemerintah akan menerapkan skema single salary (gaji tunggal). Dengan skema ini kenaikannya bisa 10 kali lipat. Skema gaji tunggal akan menghapus tukin dan tunjangan lainnya.
Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS. Pemerintah akan menerapkan skema single salary (gaji tunggal). Dengan skema ini kenaikannya bisa 10 kali lipat. Skema gaji tunggal akan menghapus tukin dan tunjangan lainnya. /pxhere/Mohamad Trilaksono/

DESKJABAR - Pada 16 Agustus 2023 atau sehari menjelang peringatan HUT RI 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan
mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

Selain gaji naik, pemerintah juga tengah menggodok perubahan skema tunjangan kinerja (tukin). Tukin PNS ini akan dibayarkan sesuai dengan prestasi individu.

Skema ini merubah skema sebelumnya dimana pemerintah membayar tukin secara merata berdasarkan golongan masing-masing PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Tol Getaci Sampai Ciamis, Ini Daftar Gerbang Tol dan Rest Area yang Akan Dibangun

Baca Juga: CATAT! Inilah Daftar 5 Jenis Bansos yang Akan Cair Sebelum Idul Adha 2023

Untuk kenaikan gaji PNS, konon kabarnya pemerintah akan menerapkan skema single salary (gaji tunggal) dimana
kenaikannya bisa 10 kali lipat. Skema gaji tunggal akan menghapus tukin dan tunjangan lainnya.

Menanggapi isu kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, wacana pemberian
gaji PNS dengan skema single salary ini telah lama dibicarakan oleh pemerintah dan telah termuat dalam UU nomor 5 Tahun
2014 dan PP nomor 11 tahun 2017.

Skema single salary sendiri merupakan mekanisme penggajian untuk para PNS dengan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Namun tidak menghilangkan nominal dari tunjangan tersebut.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x