DESKJABAR - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke 13 2023 dipastikan akan cair Juni 2023. Itu berarti, hanya tinggal menghitung hari gaji ke 13 tersebut akan masuk rekening masing-masing penerima.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke 13 2023 yang akan cair Juni 2023 itu dimaksudkan untuk membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi pendidikan anak.
"Gaji ke 13 dibayarkan mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini," kata Sri Mulyani
dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, beberapa hari lalu.
Menurut Sri Mulyani, pemberian gaji ke 13 2023 diberikan untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan para
pensiunan dalam mempersiapkan belanja pendidikan bagi anak-anaknya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji menjelaskan, gaji ke 13 2023 akan dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Hanya saja, gaji ke 13 2023 yang diterima tahun 2023 ini tidak penuh, atau tidak 100 persen gaji pokok. Persentase gaji ke 13 hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Namun, pemerintah menambahkan komponen lain ke dalam perhitungan gaji ke 13 untuk para PNS. Tunjangan kinerja (tukin)
juga akan dimasukkan dalam komponen pembayaran gaji ke 13 2023, meski besarannya juga tidak 100 persen.
Persentase tunjangan kinerja yang dimasukkan dalam komponen gaji ke 13 2023 PNS hanya sebesar 50 persen tunjangan kinerja atau tukin.