Di Sisa Akhir Jabatannya, Presiden Jokowi Akan Mengangkat Honorer Jadi PNS dan ASN PPPK 2023?

- 6 Februari 2023, 06:57 WIB
Tenaga honorer mendapat perhatian tersendiri dari pemerintah. Di sisa akhir jabatannya Presiden Jokowi serius berencana untuk mengangkat tenaga honorer  menjadi PNS dan ASN PPPK di tahun 2023 ini.
Tenaga honorer mendapat perhatian tersendiri dari pemerintah. Di sisa akhir jabatannya Presiden Jokowi serius berencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS dan ASN PPPK di tahun 2023 ini. /setkab.go.id

DESKJABAR - Tenaga honorer mendapat perhatian tersendiri dari pemerintah. Presiden Jokowi serius berencana untuk mengangkat tenaga honorer  menjadi PNS dan ASN PPPK di tahun 2023 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas mengatakan,pemerintah akan memprioritaskan formasi kesehatan dan pendidikan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan ASN PPPK 2023.

Namun begitu, Azwar Anas melanjutkan bahwa proses rekrutmen CPNS dan PPPK akan dilakukan secara selektif. Seleksi akan dibuka secara umum tidak hanya bagi peserta yang sekolah kedinasan.

MenpanRB menjelaskan, pihaknya sudah meminta dari semua instansi untuk mendata honorer yang bisa diangkat menjadi PNS dan ASN PPPK 2023 sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Baca Juga: Jabar-Jateng segera Terhubung, Tol Getaci Jadi Dibangun Tahun Ini: 2 Desa Telah Terima Uang Ganti Rugi

 Sementara itu, dikutip dari laman menpan.go.id sebagaimana  yang disampaikan oleh MenpanRB terdahulu Alm Tjahjo Kumolo, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah dihimbau untuk segera menentukan status kepegawaian tenaga honorer, dan pegawai non-ASN paling lambat 28 November 2023.

Di sisi lain, dalam surat MenpanRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa tenaga honorer akan diberhentikan paling lambat 28 November 2023.

Namun dalam surat tersebut juga dikatakan, meski tenaga honorer dihapus namun harus tetap diperhatikan dampak yang akan terjadi dari penghapusan tersebut. Pemerintah tidak menginginkan tenaga honorer maupun pegawai non-ASN kehilangan pekerjaannya. 

"Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing ini harus sesuai dengan kebutuhan, dan diharapkan PPK melakukan hal ini dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah," tulis surat yang ditandatangani oleh Tjahyo Kumolo tersebut. 

Menjelang masa akhir jabatannya yang masih tersisa sektar 1 tahun lagi, Presiden Jokowi membuka peluang honorer menjadi pegawai ASN melawati proses seleksi CPNS 2023 atau PPPK 2023. 

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x