Baca Juga: Pilgub Jabar 2024, Adakah Calon yang Serius Melindungi Pertanian Jawa Barat ?
Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke 13 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke 13 2023 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.
Adapun, komponen gaji ke 13 2023 terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan dalam bentuk uang;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Dalam APBN 2023, DPR dan pemerintah telah bersepakat belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp249,1 triliun.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 lebih jelas lagi. Disebutkan, kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara.
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," demikian bunyi KEM PPKF 2023.
Baca Juga: Dua Juta Orang Indonesia Gunakan Toilet Tak Sesuai Standar Kesehatan
Daftar perincian gaji ke 13 2023
Mengacu pada perhitungan di tahun 2022, besaran gaji ke 13 2023 PNS tertinggi akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga
nonstruktural di kisaran Rp24.134.000. Sementara wakilnya akan menerima Rp21.237.000.