DESKJABAR - Jika Anda seorang guru bukan PNS dan ingin menerima tunjangan, maka Anda harus segera menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan karena batas waktu pengambilan tunjangan sampai tanggal 20 Januari 2023.
Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan, demikian menginformasikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain.
Batas waktu pengambilan tunjangan sampai 20 Januari 2023, demikian keterangan yang disampaikan.
Baca Juga: Makanan Tradisional Khas Jawa Barat yang Satu Ini Mulai Tersisihkan di 2023, Apa?
Alhasil, tunjangan insentif yang tidak diambil hingga batas waktu yang disampaikan akan secara otomatis disetorkan Bank Mandiri ke kas umum negara, demikian informasi yang diberikan.
Untuk dapat menerima Tunjangan Guru Bukan PNS, segera lengkapi persyaratannya, demikian saran yang diberikan.
Apa saja syarat yang harus segera dilengkapi agar dapat menerima Tunjangan ini?