Tunjangan Guru Bukan PNS Cair, Batas Waktu Hingga 20 Januari 2023, Lengkapi Persyaratannya

- 4 Januari 2023, 06:26 WIB
:Batas waktu pengambilan tunjangan sampai 20 Januari 2023, demikian keterangan yang disampaikan
:Batas waktu pengambilan tunjangan sampai 20 Januari 2023, demikian keterangan yang disampaikan /Tangkap layarsimpatika.kemenag.go.id/

Baca Juga: Abu Bakar Ash Shiddiq Sahabat yang Jadi Pemimpin Kaum Islam setelah Rasulullah Wafat

Baca Juga: Alasan Spider Selamatkan Quaritch di Film Avatar 2 The Way of Water, Apakah Quaritch Akan Muncul di Avatar 3?

Dikutip DeskJabar.com dari akun simpatika.kemenag.go.id, syarat untuk pencairan Tunjangan Insentif adalah:

1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA;

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.***

 

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah