Baca Juga: Abu Bakar Ash Shiddiq Sahabat yang Jadi Pemimpin Kaum Islam setelah Rasulullah Wafat
Dikutip DeskJabar.com dari akun simpatika.kemenag.go.id, syarat untuk pencairan Tunjangan Insentif adalah:
1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA;
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.***