DESKJABAR - Guru harus segera mencairkan tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2022, karena batas waktu pengambilan akan berakhir pada 20 Januari 2023.
Informasi ini disampaikan oleh Dr. Muhammad Zain, S.Ag M.Ag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Imbauan ini disampaikan Zain lewat surat Nomor B-112/Dt.I.II/KU.05/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Muhammad Zain disebutkan, bahwa Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023.
Baca Juga: Makanan Tradisional Khas Jawa Barat yang Satu Ini Mulai Tersisihkan di 2023, Apa?
Baca Juga: 407 Hari Menuju Pemungutan Suara, Berikut 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Muhammad Zain, dalam surat yang ditandatangani olehnya, menyebutkan bahwa batas waktu pengambilan Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus 2022 pada 20 Januari 2023.
"Rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 harus diaktifkan sebelum tanggal 20 Januari 2023."
Dilansir DeskJabar.com dari akun simpatika.kemenag.go.id, jika tunjangan tidak diambil hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikembalikan ke kas negara.