DESKJABAR - Dari sekarang, Pemilu serentak yang akan diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024 hanya tinggal 407 hari lagi.
Pada 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Hasilnya, KPU telah menetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, seperti tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban Contoh Soal PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Penjelasan
Dilansir DeskJabar.com dari infopemilu.kpu.go.id, berikut adalah daftar partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan