Punya Akun Simpatika, Lakukan Ini agar Dapat Tunjangan Insentif di Desember 2022

- 29 Desember 2022, 16:20 WIB
Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemilik akun Simpatika bisa mendapat Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS di Desember 2022. / Tangkap layarsimpatika.kemenag.go.id
Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemilik akun Simpatika bisa mendapat Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS di Desember 2022. / Tangkap layarsimpatika.kemenag.go.id /

DESKJABAR - Kemenag mengingatkan bahwa pemilik akun Simpatika bisa mendapat Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS di Desember 2022.

Untuk mengecek tunjangan insentif Anda, Anda dapat mengakses menu 'Riwayat Tunjangan Insentif' yang terdapat di menu sebelah kiri layar.

Lalu, untuk mencairkan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS di Simpatika, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Korban Tabrak Lari Tadi Pagi Harus Jalani Operasi di Kepala, Polisi Diminta Melacaknya

1. Buka situs Simpatika di alamat https://simpatika.kemenag.go.id/.

2. Masuk ke akun Anda dengan mengklik tombol "Masuk" di pojok kanan atas layar, kemudian memasukkan email dan password Anda.

3. Setelah masuk ke akun, Anda akan masuk ke halaman dashboard akun Simpatika. Di sini, Anda dapat menemukan informasi mengenai Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS di bagian "Informasi Tunjangan Insentif".

4. Jika informasi tidak muncul di dashboard, Anda dapat mengeceknya melalui menu "Riwayat Tunjangan Insentif" di menu sebelah kiri layar.

5. Di sini, Anda dapat melihat riwayat tunjangan insentif yang telah diterima.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Simpatika Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x