DESKJABAR - Bagi pasangan suami istri, setelah selesai berhubungan intim, dalam hati pasti pernah bertanya-tanya. Bagaimana hukumnya jika air mani sampai terkena atau terpercik ke pakaian seperti celana atau sarung.
Pertanyaan yang kerap mucul di pikiran adalah apakah celana atau pakaian yang terkena air mani itu boleh dipakai sholat tanpa membatalkannya?
Untuk menjawabnya, berikut penjelasan Buya Yahya dalam videonya yang diunggah kanal YouTube Al Bahjah TV. Simak baik-baik sampai faham agar tidak keliru dalam memahaminya.
Menurut Buya Yahya, pertama kita wajib harus mengetahui dulu apa dan hukum dari air mani itu. Apakah air mani termasuk najis ataukah termasuk yang suci?
Baca Juga: Jangan Remehkan Doa Saat Berhubungan Suami Istri, Buya Yahya Menjelaskan Makna dan Hikmahnya
Berbicara soal kesucian air mani, Buya Yahya menjelaskan bahwa air mani itu suci. "Air mani suci, air mani itu suci," jelas Buya Yahya.
Mengutip keterangan dalam mazhab Imam Syafi'i, Buya Yahya menerangkan bahwa air mani dianggap sebagai sesuatu yang suci, bukan termasuk najis.
"Kenapa air mani suci, menurut madzhab kita Imam Syafi'i, mazhab Maliki, dan mazhab Hambali karena air mani adalah bakalnya manusia-manusia," jelas Buya Yahya
Jadi apakah boleh pakaian yang terkena air mani dipakai untuk menunaikan sholat? Buya Yahya memisalkan sarung yang terkena cipratan air mani.