ALHAMDULILLAH, Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik 8 Persen, Ini Estimasi Besarannya

- 2 Januari 2024, 11:24 WIB
Angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024.
Angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024. / Miju/Pixabay/

Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan yang tertinggi Rp5,90juta.

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah