ALHAMDULILLAH, Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik 8 Persen, Ini Estimasi Besarannya

- 2 Januari 2024, 11:24 WIB
Angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024.
Angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024. / Miju/Pixabay/

Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592

Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Baca Juga: Inilah 4 Kecamatan Penghasil Durian Terbanyak di Tasikmalaya, Juaranya Bukan Pancatengah Tapi...

4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000

Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dan hingga kini, gaji pokok PNS belum ada kenaikan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah