PT KAI Daop 2 Bandung Tangkap Pelaku Pencurian Rel di Petak Jalan Warung Bandrek - Bumiwaluya Garut

- 9 Mei 2024, 18:46 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti pencurian rel kereta api di Petak Jalan Warung Bandrek - Bumiwaluya Kabupaten Garut.
Petugas memperlihatkan barang bukti pencurian rel kereta api di Petak Jalan Warung Bandrek - Bumiwaluya Kabupaten Garut. /Dok. KAI Daop 2 Bandung/


DESKJABAR
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung  berhasil melakukan penangkapan tindak pencurian prasarana rel kereta api. Penangkapan dilakukan di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek - Bumiwaluya KM 222+2/3 Kab. Garut.

Dalam aksi penangkapan tersebut, tim Pengaman Daop 2 Bandung mengamankan 3 dari 4 pelaku dan langsung diserahkan ke pihak Polsek Malangbong Garut, Rabu 8 Mei 2024 pukul 21.30 WIB.

Adapun identitas pelaku pencurian berinisial Sop, TT,dan YY. Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong Garut.

Sementara barang bukti yang berhasil disita diantaranya berupa rel bekas R42 sebanyak delapan potong dengan panjang sekitar satu meter dan alat potong berupa tabung gas dan las.

Baca Juga: WISATA AIR, Yuk Berenang di Kolam Renang Santorini di Ketinggian Majalaya, Inilah Kejutan yang Kamu Dapatkan

Kronologi kejadian

Kejadian bermula dari laporan pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi, bahwa di lokasi KM 222+2/3 ada beberapa orang yang mencurigakan dan membawa mobil putih Avanza Nopol D 1170 GA.

Selanjutnya dilaksanakan pamtup dan pengintaian oleh unit JJ. SK JJ menghubungi Katon C An. Yudi (Polsuska) untuk meminta bantuan Unit PAM. Saat pelaku melakukan pemindahan barang bukti ke kendaraan, dilaksanakan penggrebekan dan penangkapan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Sesuai ketentuan pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: MURAHNYA KEBANGETAN, Yuk Belanja ke Toserba Yogya Mumpung Promo Harga Heran, Ikan Gurame Hanya Rp16.450/Ekor

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah